SISTEM HUKUM DAN PERADILAN

BAB II
KELAS X SEMESTER I
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.   Pengertian Sistem Hukum
1.    Pengertian Sistem
Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain. Sedangkan unsur adalah seperangkat komponen, elemen, bagian-bagian: yang saling berkaitan dan tergantung, kesatuan yang terintegrasi, memiliki peranan dan tujuan tertentu, serta interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar
2.    Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia: peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
Pengertian Hukum menurut Para Ahli:
Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah
J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.

Sistem Hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.
3.    Unsur-Unsur Hukum
Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
Peraturan bersifat memaksa
Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
4.    Ciri-Ciri Hukum
Adanya perintah dan larangan
Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang
5.    Tujuan Hukum
Untuk mewujudkan keadilan
Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
Untuk menjamin adanya kebahagiaan hidup manusia
Untuk mengadakan pembaruan masyarakat
6.    Fungsi Hukum
Untuk menyelesaika pertikaian
Memberikan jaminan dan kepastian hukum
Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa
7. Sifat Hukum: mengatur dan memaksa

B.   Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada UUD 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

C.   Penggolongan Hukum
Sumbernya
Hukum UU : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (KUHP)
Hukum adat & kebiasaan: Hukum yang diambil dari peraturan adat & kebiasaa (Hukum adat Minangkabau)
Yurisprudensi: Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
Traktat: Hukum yang ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional (Hukum batas negara)
Doktrin: Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum.

Bentuknya
Hukum tertulis: Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tertulis (KUHP, KUHD)
Hukum tidak tertulis: Hukum yang masih dalam keyakinan & kenyataan di dalam masyarakat (Hukum adat).

Isinya
Hukum publik: Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan menyangkut kepentingan umum/publik (Hukum pidana)
Hukum privat: Hukum yang mengatur hubungan antar individu dan bersifat pribadi (Hukum perdata).

Tempat berlakunya
Hukum nasional: Hukum yang berlaku dalam suatu negara (Hukum Indonesia)
Hukum internasional: Hukum yang mengatur hubungan antara 2 negara/lebih (Hukum perang)
Hukum asing: Hukum yang berlaku dalam negara lain (Hukum Australia)
Hukum gereja: Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya (Hukum gereja vatikan Roma)

Masa berlakunya
Hukum positif (Ius Constitutum): Hukum yang berlaku saat ini
Hukum yang akan datang (Ius Constituendum): Hukum yang dicita-citakan, direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang (RUU)
Hukum universal: Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, di manapun, dan terhadap siapapun (Piagam PBB tentang DUHAM)

Cara mempertahankannya
Hukum material: Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara
Hukum formal: Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain (Hukum acara peradilan tata usaha negara)
Sifatnya: memaksa dan mengatur/melengkapi.

D.   Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup:
•    Hukum Tata Negara
•    Hukum Administrasi Negara
•    Hukum Pidana
•    Hukum Acara
Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
•    Hukum Perorangan
•    Hukum Keluarga
•    Hukum Kekayaan
•    Hukum Waris
•    Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
•    Hukum Adat
Dalam hukum positif di Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut:
Hukum Tata Negara (HTN): Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan.
Hukum Administrasi Negara (HAN): Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkahlaku negara dan alat-alat perlengkapan negara.
•    Hukum Perdata: Mengatur kepentingan perseorangan
•    Hukum Pidana: Mengatur kepentingan umum
•    Hukum Acara atau Hukum Formal: Mengatur cara menjalankan peraturan
Hukum material terbagi atas:
•    Hukum acara pidana: Pelaksanaan hukum pidana material
•    Hukum acara perdata: Menjalankan peraturan hukum perdata material

E.    Lembaga Peradilan di Indonesia
Pengadilan umum: Memeriksa dan memutus perkata tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk
Pengadilan agama: Memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul diantara umat islam (nikah, rujuk, talak)
Pengadilan militer: Khusus mengadili bidang pidana bagi anggota TNI dan POLRI, dan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI
Pengadilan tata usaha negara: Memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara.

Alat kelengkapan peradilan
Hakim: Bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum
Jaksa: Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
Polisi: Lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kamtibnas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat.

Tingkatan, Peranan, dan Fungsi Lembaga Peradilan
Pengadilan Tingkat Pertama (pengadilan negeri): dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi 1 kabupaten/kota. Wewenangnya memeriksa dan memutus; Sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian tuntutan. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan/penuntutan
Pengadilan Tingkat Kedua (pengadilan tinggi): dibentuk dengan UU, daerahnya meliputi 1 Provinsi.  Fungsinya;
•    Pimpinan pengadilan negeri dalam daerahnya
•    Pengawas jalannya peradilan dalam daerahnya
•    Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri dalam daerahnya
Mahkamah Agung: Pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota. Fungsinya:

•    Puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi
•    Melakukan pengawasan tertinggi
•    Mengawasi perbuatan hakim


Sumber: RetnoListyarti dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SISTEM HUKUM DAN PERADILAN"