Apa sih Bedanya PPG Dalam Jabatan, Prajabatan, dan Bersubsidi?

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) belakangan ini santer dibicarakan dan menjadi perbincangan hangat dikalangan tenaga pendidik seantero nusantara. Terlebih lagi  di salah satu group yang berisi pelamar CPNS 2018.

PPG merupakan salah satu program pengembangan kompetensi guru untuk bisa menjadi tenaga pendidik yang handal dan profesional. Program PPG juga bisa dikatakan sebagai program sertifikasi zaman now menggantikan program zaman old yakni PLPG.

Ada beberapa model program PPG yang meliputi; PPG Dalam Jabatan (daljab), PPG Pra Jabatan (prajab), dan PPG Bersubsidi. Lalu, apa bedanya? Berikut saya akan coba memberikan sedikit pandangan mengenai ketiga model PPG tersebut.
1. PPG Daljab
PPG Dalam Jabatan ini diperuntukan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar (honorer/pns) di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu (2-5 tahun) dan sudah masuk di SIMPKB. Secara otomatis nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB. Namun untuk bisa mengikuti PPG sebelumnya harus bisa lulus pretest dan post test. Adapun untuk jangka waktu perkuliahannya kurang lebih akan dilaksanakan selama 4 bulan.

2. PPG Prajabatan
PPG Prajabatan ini terbagi lagi menjadi dua, yakni PPG Prajabatan SM-3T dan PPG Prajabatan Reguler (umum). Sebelumnya (sejak tahun 2013) program PPG Prajabatan ini dirintis melalui program SM-3T (hingga angkatan VI). Dimana pesertanya adalah seluruh alumni SM-3T yang sebelumnya sudah mengabdi menjadi guru di daerah 3T selama 1 tahun. Selesai mengabdi, mereka ditarik kembali oleh LPTK untuk di PPG kan berasrama (beasiswa + tunjangan). Selesai PPG, mereka bisa mengikuti program Guru Garis Depan (GGD) dan langsung menjadi PNS/ASN. 
Nah, di tahun 2018 ini rencananya program PPG Reguler (umum) akan segera dibuka. Pesertanya adalah para calon guru yang baru saja lulus dari kuliah S1 nya.
3. PPG Bersubsidi
PPG bersubsidi ini sebenarnya sama seperti PPG Prajabatan Reguler (umum). Bedanya kalau yang reguler itu biaya kuliahnya ditanggung sendiri, sedangkan yang bersubsidi ditanggung pemerintah kecuali biaya hidup.

Lalu apa sih untungnya dari mengikuti program PPG? Pertama peningkatan kompetensi (pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional). Kedua mendapat sertifikat pendidik sebagai pengganti akta IV yang sudah tidak terpakai lagi dan berhak menyandang sebutan Gr. Ketiga, bisa ikut program GGD, Keempat mendapatkan keistimewaan dalam rekrutmen CPNS. Terakhir, bisa segera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Tentunya terlebih dulu harus sudah mempunyai NUPTK dan NRG.

Sebenarnya tujuan akhir dari program PPG ini adalah untuk sertifikasi. Hanya saja skema yang diterapkan diantara ketiga model tadi berbeda. Kalau PPG Dalam Jabatan, mereka sebelumnya sudah mengajar baru kemudian ikut PPG dan sertifikasi. Sedangkan yang mengikuti jalur PPG Prajabatan mereka sebelumnya masih menjadi calon guru (kontrak) dengan mengikuti program SM-3T kemudian di PPG kan, dan menjadi guru di lembaga pendidikan (lewat GGD/honor) baru sertifikasi, sama halnya dengan PPG Bersubsidi. Tapi isunya, untuk PPG Prajabatan kedepannya akan ada perubahan skema. Sebelumnya mengabdi dulu menjadi guru kontrak di daerah 3T (SM-3T) baru kemudian PPG. Tahun berikutnya ikut PPG dulu baru ditugaskan di daerah 3T.

Itu saja yang bisa saya share terkait dengan ketiga model program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Semoga bisa dicermati dan dapat membantu menjawab pertanyaan yang masih berkecamuk.

Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Apa sih Bedanya PPG Dalam Jabatan, Prajabatan, dan Bersubsidi?"

M. Ghozali Affan said...

Sangat membantu.. terima kasih ☺

Imanial Islami said...

Apakah PPG dalam jabatan menggunakan biaya sendiri?

Sonata said...

Apakah pendaftaran PPG Daljab dibuka setiap tahun?

Indah said...

PPG dalam jabatan utk guru honor apakah biaya kuliahx di tanggung pemerintah atau sendiri?