Tahun 2019 ini merupakan sebuah awal yang membuka lembaran baru bagi sebagian banyak orang terutama para pelamar CPNS 2018. Namun, menjadi pukulan juga bagi sebagian dari mereka karena masih banyak yang gagal dalam mengikuti tes rekrutmen pegawai negeri tersebut. Terlebih lagi banyak yang gagal pada saat SKB karena terbentur di peryaratan SERDIK. Memang dalam rekrutmen CPNS tahun lalu, SERDIK dijadikan semacam ‘KARTU SAKTI’.
Bersyukurlah bagi mereka-mereka yang sudah lolos dan bagi yang belum, jangan khawatir karene pemerintah sudah mempersiapkan skema terbaru untuk recruitmen PPPK.
Apa itu PPPK?
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sama saja dengan CPNS yang tetap dapat NIP dan SK.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Sesuai Pasal 21 dan 22 antara PNS dan P3K sama-sama mendapatkan; gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan. Bedanya, PNS mendapatkan fasilitas, ada pengembangan kompetensi sedangkan PPPK tidak ada dan penempatan hanya untuk 1 instansi.
0 Response to "Apa Bedanya PPPK dengan PNS?"
Post a Comment