Masuknya SERDIK dalam Persyaratan CPNS Menjawab Kerisauan Alumni PPG Prajabatan


Perlu diketahui bersama, keberadaan SERDIK ini sudah ada payung hukumnya yakni UUGD sejak tahun 2005 lalu. Namun peraturan tersebut secara bertahap mulai terealisasi sejak tahun 2012 hingga sekarang. Ditandai dengan sudah tidak dikeluarkannya lagi Akta IV bagi lulusan Sarjana Pendidikan oleh beberapa LPTK sejak pertengahan tahun 2012 dan sudah mulainya dibuka beberapa program untuk memperoleh SERDIK, salah satunya melalui PPG Prajabatan Pasca SM-3T.
Namun ketika awal pelaksanaan program SM-3T pada tahun 2011 hingga menghasilkan lulusan PPG Prajabatan pertama dan kedua, hampir semua alumninya merasa risau akan masa depan para pemegang SERDIK. Mau diapakan dan dikemanakan SERDIK yang sudah diperoleh melalui program pengabdian SM-3T dan PPG Prajabatan? Adakah tindak lanjut dari pemerintah selepas terlaksananya program SM-3T dan PPG Prajabatan? Akan seperti apa nasib para alumni SM-3T dan PPG Prajabatan kedepannya? Akankah ada kebijakan yang nantinya bisa mengakomodir para pemegang SERDIK?

Kiranya seperti itulah kecamuk yang sempat memenuhi otak para pemegang SERDIK kala itu. Mulai tahun 2014 sampai saat sekarang ini sedikit demi sedikit terjawablah sudah berbagai pertanyaan dan kerisauan para pemegang SERDIK.

Di tahun 2014, pemerintah pusat membuka rekrutmen CPNS untuk formasi umum dan khusus, salah satunya Guru Garis Depan (GGD). Formasi ini memang dikhususkan bagi para pemegang SERDIK, saat itu kuotanya hanya untuk 1.000 peserta. Sedangkan jumlah alumni SM-3T saja dari angkatan I dan II sudah mencapai 4.000an, belum lagi dari alumni PPG Prajabatan lainnya. Dari 1.000 kuota yang disiapkan ternyata tidak semuanya lolos terserap, melainkan hanya sekitar 900an saja yang berhasil terserap menjadi PNS GGD angkatan pertama. Masih banyak bukan dari pemegang SERDIK yang belum terserap menjadi PNS? Ketika itu, yang menjadi Mentri Pendidikannya adalah M. Nuh.

Setelah Menteri M. Nuh digantikan Anies Baswedan, muncul lagi kecamuk dan kekhawatiran yang sama dari para pemegang SERDIK? Jangan-jangan dengan adanya pergantian menteri akan mempengaruhi kebijakan yang ada, syukur kalau tidak ada penghentian dari program sebelumnya. Ternyata kerisauan itu terpulihkan kembali setelah mendengar menteri Anies Baswedan akan melanjutkan program GGD II. Pada tahun 2016 dibukalah rekrutmen CASN khusus GGD tahap II dengan jumlah 7000 kuota untuk bisa mengakomodir semua alumni PPG Pasca SM-3T angkatan I, II, III, dan alumni PPG Prajabatan dari jalur lainnya. Namun lagi-lagi jumlah kuota yang ditetapkan masih belum sepenuhnya dimanfaatkan dengan baik oleh para pemegang SERDIK. Jumlah peserta yang mendaftar ketika itu hanya ada 6000an dan alhamdulilahnya diterima semua menjadi PNS GGD angkatan II.  

Perlu diketahui bersama, pemegang SERDIK bukan hanya dari program SM-3T saja. Banyak program lainnya yang digalangkan pemerintah saat itu, seperti; PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT. Ditambah lagi setelah program SM-3T berhenti hanya sampai angkatan VI (16ribu alumni), pemerintah membuka program PPG Prajabatan bersubsidi dan akan dibuka kelas umumnya untuk freshgruade. Sementara bagi PNS/honorer/ptt dapat memperoleh SERDIK lewat program PPG Dalam Jabatan. Sudah dapat kita kira-kira bukan, sudah sebanyak apa para Sarjana Pendidikan yang sudah memegang SERDIK? Jelas ini akan menjadi kerisauan yang berkepanjangan bagi para pemegang SERDIK. Bagaimana tidak, dari tahun ketahun jumlah pemegang SERDIK semakin bertambah sedangkan peluang atau rekrutmen CPNS/ASN tidak dilaksanakan setiap tahunnya. Belum lagi jika jumlah kuota yang diberikan hanya sedikit, ditambah lagi moratorium. 

Di akhir tahun 2018 lalu, untungnya pemerintah telah membuka rekrutmen CPNS umum. Sekali lagi, dalam rekrutmen CPNS tahun 2018 pun para pemegang SERDIK masih ‘dimanjakan’. SERDIK dalam rekrutmen CPNS 2018 bak ‘kartu sakti’, mereka yang punya SERDIK jika berhasil lolos SKD langsung akan mendapatkan nilai 100% di SKB nya. Sudah dapat dipastikan, jika sekalipun nilai SKD nya rendah asalkan lolos saja ke SKB pasti lulus CPNS.

Jadi, bagi para pemegang SERDIK tidak usah risau lagi. SERDIK yang sudah kalian miliki akan beguna dikemudian hari. Bisa untuk melengkapi persyaratan CPNS, mendapat nilai pada SKB CPNS, dan nantinya bisa untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.

Dulu kami pun para pemegang SERDIK tak tau bagaimana tindak lanjut kedepannya, dan ternyata sekarang kita sudah tahu jawabannya. Prospek dari program SM-3T memang bukan sekedar isapan jempol belaka, ini sudah nyata adanya dan menjanjikan. Namun, untuk mendapatkan si SERDIK itu kami (alumni SM-3T) harus mau "dibuang" dulu ke daerah-daerah terpencil dan pedalaman hingga di perbatasan. Selama 1 tahun harus berjuang melawan zona nyaman kita, beradaptasi dengan lingkungan karena menjadi minoritas (agama, budaya, kebiasaan) ditengah mayoritas, rela meninggalkan orang-orang tersayang bahkan ada yang sampai ditinggalkan, dan tidak sedikit yang bertaruh nyawa dalam menjalankan tugas.

Belum lagi setelah itu kita harus mengikuti PPG Prajabatan. Bukan 3 bulan atau 6 bulan lho ya, melainkan 1 tahun. Selama 1 tahun kami menjalani berbagai aktivitas dan banyak tugas yang juga harus diselesaikan sesuai deadline. Lalu, apakah semua peserta PPG Prajabatan lulus semua ketika ujian akhir. Jawabannya TIDAK, karena kelulusan ditentukan oleh nilai saat ujian akhir.

Dulu ketika saya lolos menjadi ASN lewat perekrutan jalur CPNS GGD II, saya pribadi yakin kalau kedepannya SERDIK akan dijadikan sebagai syarat wajib dalam rekrutmen CPNS untuk guru, karena dalam UUGD pun mengamanatkan demikian. Ternyata terjawab sudah dan benar saja, dari tahun 2018, 2019, 2021 keberadaan SERDIK bak menjadi "KARTU SAKTI" dalam setiap kali dibukanya perekrutan CPNS maupun P3K.

Jadi, bagi Bapak/Ibu guru yang sudah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti UKG (2015) dan PPG dalam Jabatan ikutilah dengan sungguh-sungguh. Tak terkecuali juga bagi Bapak/Ibu yang saat ini sedang atau kedepannya akan mengikuti seleksi CPNS maupun P3K, persiapkanlah segala sesuatunya dengan maksimal untuk mendapatkan hasil yang insyaallah memuaskan. (Anggi Perdana/GGD KEPRI)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masuknya SERDIK dalam Persyaratan CPNS Menjawab Kerisauan Alumni PPG Prajabatan"