MENGENAL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

(dok. pribadi)
Apa itu Program PPG SM-3T?
Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi setelah Sarjana yang memperseiapkan peserta untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program PPG adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru profesional setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, sesuai dengan standar nasional pendidikan, dan memperoleh sertifikat pendidik.

Apa Tujuan dari Program PPG SM-3T?
Tujuan dari program PPG, sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No. 87 Tahun 2013 yaitu untuk menghasilkan calon guru yang berkompeten dan profesional.

Siapa Saja yang Boleh Mengikuti Program PPG SM-3T?
Program PPG saat ini (2013-2015) baru diperuntukan bagi alumni SM-3T saja yang dimana mereka telah melaksanakan tugas pengabdian di daerah 3T selama satu tahun. Program PPG Pasca SM-3T ini disebut juga sebagai program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Kapan Program PPG SM-3T Dilaksanakan?
Program PPG SM-3T dilaksanakan di setiap LPTK yang ditunjuk (ditugasi) oleh Ditjen DIKTI, Kemendikbud, salah satunya LPTK UNY. Penunjukan LPTK sebagai penyelenggara program PPG harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: 1) akreditasi BAN-PT minimal B; 2) ketaatan azaz dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada; 3) komitmen LPTK; 4) kualitas sarana dan prasarana yang mendukung; 5) fasilitas asrama; 6) memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional; 7) memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra dengan akreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan program pengalaman lapangan (PPL).

Apa Saja Persyaratan untuk Bisa Ikut Program PPG SM-3T?
Mengingat penugasan di daerah 3T memerlukan ketangguhan, ketahanmalangan, dan kondisi fisik yang sehat, serta mengingat peserta PPG harus mengikuti program berasrama, mengikuti semua kegiatan baik di kampus maupun di sekolah tempat PPL, calon peserta PPG SM-3T harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Alumni SM-3T
2. Kesesuaian antara bidang studi S-1 dan program studi PPG
3. Berbadan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
4. Bebas NAPZA (dibuktikan dengan SKBN)
5. Berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK)
6. Mendapat ijin dari orangtua (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai)
7. Sanggup mengikuti seluruh kegiatan di kelas maupun di asrama
8. Belum menikah (dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa)

Sumber:
Buku Panduan program PPG prajabatan pasca SM-3T edisi III, Kemristekpt 2015.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENGENAL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)"