Salam maju bersama dimanapun rekan-rekan pembaca berada. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, sekitar mulai bulan September tahun lalu pemerintah telah membuka dan melaksanakan tes CPNS/CASN formasi khusus yang meliputi tenaga kesehatan, guru, dan penyuluh pertanian. Namun sampai saat ini pengumuman hasil seleksi CAT belum juga diumumkan. Kecuali yang tenaga kesehatan, pada awal bulan tahun 2017 lalu sudah dikeluarkannya pengumuman. Terkait dengan hal itu, kemudian banyak persepsi yang bermunculan. Bahkan salah satu anggota politikus PDIP menyatakan bahwa pengangkatan CPNS/CASN dari ketiga formasi itu tidak sesuai peraturan dan tidak ada payung hukumnya.
Potensi GGD II
Tudingan politikus PDIP Arief Wibowo bahwa pengangkatan CPNS/CASN dari Guru Garis Depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT, dan penyuluh pertanian cacat hukum dibantah KemenPAN-RB.
Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suryatman, pengangkatan CPNS tersebut sudah sesuai mekanisme undang-undang. "Nggak cacat demi hukum lah. Kan ada aturan, bila PP dari UU ASN belum diterbitkan, bisa menggunakan PP sebelumnya selama tidak bertentangan dengan UU ASN," kata Herman kepada JPNN, Kamis (23/3).
Dia menyebutkan, dasar pengangkatan CPNS dari bidan, guru, dan penyuluh menggunakan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS jo PP 78/2013. Selama tidak bertentangan dengan UU ASN, PP lama masih berlaku.
"Jadi salah bila disebut cacat hukum. Peraturan pelaksana sebelumnya, selama tidak bertentangan dengan UU ASN, masih berlaku. Atas dasar itulah MenPAN-RB menetapkan formasi bagi guru, bidan, dan penyuluh," tandasnya.
Sebelumnya Arief yang juga wakil ketua Fraksi PDIP dan ketua Panja Revisi UU ASN menyatakan, pemerintah sudah melanggar hukum.
Lantaran menggunakan PP yang undang-undangnya (UU 43/1999) sudah dicabut dan digantikan UU 5/2014 tentang ASN. Dengan demikian, pengangkatan PNS tersebut dinilai tidak sah.
Terlepas dari itu semua, mari kita sama-sama berdo'a semoga hasil tes CAT CPNS/CASN 2016 lalu segera diumumkan. (Anggi Perdana)
Sumber: JPNN dan pak.pandani.web.id
0 Response to "KemenPan-RB Bantah Tudingan Pengangkatan CPNS/CASN Cacat Hukum!"
Post a Comment