Sertifikat Pendidik (SERDIK) saat ini masih ramai diperbincangkan, terutama bagi para lulusan program MBMI (SM-3T/PPG Prajabatan lainnya) dan PPG Dalam Jabatan bagi Non ASN. Pasalnya dalam perekrutan CPNS tahun 2018 lalu SERDIK ini bak 'Kartu Sakti' untuk bisa lolos seleksi. Dimana peserta pemegang SERDIK akan dibebaskan dari SKB tentu saja jika SKDnya sudah lolos dan hebatnya akan mendapat nilai sempurna. Ini merupakan sebuah keuntungan bagi para pemegang SERDIK, namun disisi lain menjadi sebuah penghalang bagi yang tidak memiliki sertifikat profesi tersebut.
Banyak yang berargumen bahwa dimasukannya persyaratan serdik dalam rekrutmen CPNS tahun lalu terkesan terlalu terburu-buru dan mencidrai keadilan bagi mereka-mereka yang belum mempunyai serdik. Harusnya pemegang serdik bersaing dengan sesama pemegang serdik. Itu baru sebagian komentar yang admin baca dalam group SSCN. Lalu, apakah di tahun 2019 ini SERDIK kembali akan menjadi "Kartu Sakti" dalam rekrutmen CPNS atau PPPK?
Nah, berdasarkan hal tersebut kali ini admin akan sedikit mengulas tentang SERDIK. Kebetulan admin juga salah satu dari pemegang SERDIK melalui program PPG Prajabatan Pasca SM-3T tahun 2015. Namun sekarang untuk memperoleh SERDIK tidak bisa lagi melalui program SM-3T, karena program tersebut sudah ditutup hanya sampai pada angkatan VI saja. Akan tetapi, masih ada sekitar 90 ribuan dari alumninya belum terdistribusikan semua menjadi CPNS GGD.
Menjadi PNS adalah idaman dan dambaan ‘hampir’ setiap orang. Ada beberapa alasan kenapa orang banyak yang ingin menjadi PNS, salah satunya supaya kesejahteraan hidup bisa terjamin. Namun untuk menjadi PNS di zaman now ini tidak lagi mudah, apalgi bagi para Sarjana Pendidikan. Rekrutmen CPNS kerap kali dimoratorium, peluang kerja tidak sebanding dengan pencari kerja (lulusan), ditambah lagi dengan adanya peraturan-peraturan baru yang katanya ‘mendzolimi’ pihak-pihak tertentu (honorer misalnya).
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, dalam setiap tahunnya lulusan dari LPTK membludak. Pertanyaannya, mau dikemanakan para lulusan Sarjana Pendidikan tersebut jika benar nantinya SERDIK akan dimasukan sebagai salah satu persyaratan wajib bagi guru untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Sedangkan sampai saat ini, masih banyak guru-guru terutama bagi para lulusan baru dari Sarjana Pendidikan, belum memiliki SERDIK karena belum mendapatkan kesempatan untuk PLPG atau mengikuti PPG.
Kembali kita tengok kebelakang, dulu persyaratan yang dibutuhkan untuk melamar tes CPNS khususnya bagi yang ingin menjadi guru cukup dengan mempunyai Ijazah S1 dan Akta Mengajar (IV). Akan tetapi semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, keberadaan Akta IV sudah tidak diberlakukan lagi yang digantikan dengan Sertifikat Pendidik (profesi guru).
Sertifikat Pendidik itulah yang kemudian pada tahun 2015 dan 2016 telah dijadikan sebagai syarat wajib dalam rekrutmen CPNS/CASN Formasi khusus GGD I dan II.
Nampaknya hal ini berlanjut diterapkan dalam rekrutmen CPNS umum tahun 2018. Meski tidak diberlakukan wajib, hanya saja bagi para pemegang SERDIK mendapatkan lebih banyak keuntungan tenimbang mereka-mereka yang tidak memiliki SERDIK. Seperti tidak diwajibkan lagi untuk mengikuti SKB dan akan otomatis mendapatkan nilai 100, asalkan di SKDnya lulus.
Sayangnya, dalam rekrutmen tahun lalu dan sekarang pun masih banyak bakal pelamar (guru) yang belum mempunyai SERDIK terkecuali bagi mereka-mereka yang pernah mengikuti beberapa program yang digalang oleh pemerintah sejak tahun 2007 sebagaimana berikut:
Persyaratan CPNS/CASN Formasi GGD II (2016) |
Sayangnya, dalam rekrutmen tahun lalu dan sekarang pun masih banyak bakal pelamar (guru) yang belum mempunyai SERDIK terkecuali bagi mereka-mereka yang pernah mengikuti beberapa program yang digalang oleh pemerintah sejak tahun 2007 sebagaimana berikut:
- PPG S1 PGSD Berasrama: Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1 PGSD atau D2 PGSD (1 tahun).
- PPG S1 Basic Science Berasrama: Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan MIPA (1 tahun).
- PPG Prajabatan Pasca SM-3T (1 tahun): Pendidikan yang dikhususkan bagi calon pendidik yang telah menyelesaikan tuga pengebdian di daerah 3T selama 1 tahun.
- PPG SMK Kolaboratif: Pendidikan yang diperuntukan bagi calon guru SMK.
- PPG Terintegrasi: Kuliah kependidikan bagi lulusan SMA dari daerah 3T (9 Semester).
- Dua tahun belakangan ini kembali lagi dibuka program PPG Prajabatan Bersubsidi dan PPG Dalam Jabatan (dulu PLPG).
Program-program tersebut diselenggarakan di sejumlah LPTK dan telah diakui legalitasnya sesuai dengan lampiran Surat MenRistekDikti No. 17/M/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 tentang Legalitas Sertifikat Pendidik Lulusan PPG. Beberapa program di atas juga dijadikan sebagai pola dalam SERTIFIKASI GURU sejak tahun 2016.
Mengacu pada Pasal 8 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa ‘Seorang calon pendidik harus berkualifikasi akademik sarjana dan memiliki SERDIK yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK),’ ada kemungkinan SERDIK ini pada tahun-tahun berikutnya akan dijadikan sebagai syarat wajib dalam perekrutan CPNS/CASN bagi tenaga pendidik.
Bersyukurlah bagi para pemegang SERDIK yang sudah ‘dimanjakan’ dalam rekrutmen CPNS tahun 2018 lalu. Bagi para GGD I/II buktikan kinerja dan berikan pelayanan terbaiknya sebagai Abdi Negara. Bagi para alumni PPG Pasca SM-3T dan pemegang SERDIK bersabarlah serta yakin apa yang sudah ditempuh pasti akan ada manfaatnya.
Nah bagi yang sudah mendapatkan undangan untuk mengikuti program PPG dalam jabatan jangan diabaikan ya. Sayangkan kalau kesempatan terbuang begitu saja.
Meski dalam UUGD sudah ada peraturan soal SERDIK, namun dalam penerapannya dilapangan tentulah tidak akan sekaligus dilaksanakan. Melainkan dicoba secara bertahap, sudah dibuktikan pada perekrutan CPNS GGD I dan II serta pada tahun 2018 juga. Mungkinkah di tahun ini SERDIK akan kembali dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam rekrutmen CPNS 2019? Tunggu saja pengumuman resminya ya, yang terpenting sekarang pelajari dan tekuni materi serta prediksi soal-soal tes CPNSnya. Silahkan untuk menambah koleksi dan bahan acuan, bisa langsung saja download disini (MATERI dan SOAL LENGKAP TWK PLUS PEMBHASAN).
Nah bagi yang sudah mendapatkan undangan untuk mengikuti program PPG dalam jabatan jangan diabaikan ya. Sayangkan kalau kesempatan terbuang begitu saja.
Meski dalam UUGD sudah ada peraturan soal SERDIK, namun dalam penerapannya dilapangan tentulah tidak akan sekaligus dilaksanakan. Melainkan dicoba secara bertahap, sudah dibuktikan pada perekrutan CPNS GGD I dan II serta pada tahun 2018 juga. Mungkinkah di tahun ini SERDIK akan kembali dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam rekrutmen CPNS 2019? Tunggu saja pengumuman resminya ya, yang terpenting sekarang pelajari dan tekuni materi serta prediksi soal-soal tes CPNSnya. Silahkan untuk menambah koleksi dan bahan acuan, bisa langsung saja download disini (MATERI dan SOAL LENGKAP TWK PLUS PEMBHASAN).
0 Response to "SERDIK (mungkin) akan Kembali Dimasukan dalam Persyaratan Rekrutmen CPNS 2019"
Post a Comment